ReportaseIslami – {Dari Jakarta} Polri membuat gebrakan
baru. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa diurus secara
online.
"Bagi warga DKI dapat mengurus SKCK secara online
di link www.polri.go.id/layanan-skck.php," tulis akun twitter @tmcpoldametro, Senin
(10/10/2016).
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan
oleh Polri yang menyatakan seseorang mempunyai catatan kejahatan atau tidak.
SKCK biasanya diperlukan sebagai persyaratan untuk mendaftar CPNS dan melamar
pekerjaan lainnya, namun juga untuk persyaratan membuat visa.
Surat tersebut mempunyai masa berlaku sampai dengan 6
bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila
dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
SKCK online dapat diperoleh dengan cara mengunggah
(upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai
dengan urutan. Cara membuat SKCK online yakni:
1. Untuk WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Copy scan KTP asli
- Copy scan kartu keluarga asli
- Copy scand akta kelahiran/Kenal Lahir
- Copy scan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6
dengan latar foto berwarna merah, tampak muka. Bagi yang mengenakan jilbab
harus tampak muka
- Copy scan passpor dalam rangka pengurusan visa
2. Untuk Warga Negara Asing (WNA)
-Copy scan surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan,
lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap
WNA
-Copy scan paspor asli
-Copy scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli
atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli
-Copy scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar
belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka
-Copy scan surat nikah asli dan KTP asli suami/istri
bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI
Pemohon SKCK yang melakukan registrasi sebelum pukul
08.00 dapat mengambil surat tersebut di loket pelayanan hingga pukul 14.00 pada
hari yang sama. Surat dapat diambil dengan membawa dan menunjukkan kode
registrasi dan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas.
SKCK dapat diambil paling lama 3 hari kerja. Bila
melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan
pemohon harus melakukan registrasi ulang.
Semoga bermanfaat
Sumber :
http://news.detik.com/berita/d-3316944/gebrakan-baru-polri-skck-kini-dapat-diurus-via-online