Selasa, 11 Oktober 2016

Kabar Gembira Bagi Masyarakat, Sekarang SKCK Bisa Diurus Via Online

ReportaseIslami – {Dari Jakarta} Polri membuat gebrakan baru. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa diurus secara online.



"Bagi warga DKI dapat mengurus SKCK secara online di link www.polri.go.id/layanan-skck.php," tulis akun twitter @tmcpoldametro, Senin (10/10/2016).

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang menyatakan seseorang mempunyai catatan kejahatan atau tidak. SKCK biasanya diperlukan sebagai persyaratan untuk mendaftar CPNS dan melamar pekerjaan lainnya, namun juga untuk persyaratan membuat visa.

Surat tersebut mempunyai masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

SKCK online dapat diperoleh dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan. Cara membuat SKCK online yakni:

1. Untuk WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

- Copy scan KTP asli
- Copy scan kartu keluarga asli
- Copy scand akta kelahiran/Kenal Lahir
- Copy scan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 dengan latar foto berwarna merah, tampak muka. Bagi yang mengenakan jilbab harus tampak muka
- Copy scan passpor dalam rangka pengurusan visa

2. Untuk Warga Negara Asing (WNA)

-Copy scan surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA
-Copy scan paspor asli
-Copy scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli
-Copy scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka
-Copy scan surat nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI

Pemohon SKCK yang melakukan registrasi sebelum pukul 08.00 dapat mengambil surat tersebut di loket pelayanan hingga pukul 14.00 pada hari yang sama. Surat dapat diambil dengan membawa dan menunjukkan kode registrasi dan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas.

SKCK dapat diambil paling lama 3 hari kerja. Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan registrasi ulang.

Semoga bermanfaat


Sumber : http://news.detik.com/berita/d-3316944/gebrakan-baru-polri-skck-kini-dapat-diurus-via-online

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kabar Gembira Bagi Masyarakat, Sekarang SKCK Bisa Diurus Via Online