ReportaseIslami – Sahabat Islam
yang berbahagia, Ada seseorang bertanya kepada pak Ustadz, apa hukum lomba
kicau burung ? Berikut ini jawabannya
Assalamu’alaikum wr wb,
Pak Ustadz mau tanya dikit nih,
saya ialah pengemar burung berkicau dan mulai ikutan lomba burung berkicau,
yang jadi pertanyaannya saya ialah kalau kita ikut lomba burung berkicau yang
pakai biaya pendaftaran dan pemenang akan mendapatkan serifikat plus sejumlah
uang apakah tergolong judi apa bukan ya, kalau iya dasar hukumnya apa begitu
pula kalau bukan juga pertimbangannya apa.
Atas jawabannya sebelum dan
sesudahnya saya sampaikan banyak terimakasih.
Wassalam,
Sunarko.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Sunarko yang dimuliakan
Allah swt
Ada dua macam Golongan perlombaan
:
1. Perlombaan tanpa mendapatkan hadiah
Perlombaan seperti ini
diperbolehkan, seperti : perlombaan lari, kendaraan, burung, kuda, keledai dan
lainnya.
Jumhur ulama membolehkan perlombaan
yang tidak menyediakan hadiah berdasarkan riwayat Abu Daud dari Aisyah bahwa
dirinya bersama Nabi saw saat safar (bepergian). Aisyah berkata,”Aku mendahului
beliau saw dan aku pun mengalahkan beliau saw dengan berlari. Tatkala badanku
mulai gemuk aku mencoba mendahului beliau saw namun beliau saw mengalahkanku.’
Beliau saw bersabda,’Inilah balasanku.’
Sementara para ulama Abu
Hanifah berpendapat bahwa perlombaan hanya dibolehkan pada onta, kuda dan anak
panah berdasarkan riwayat Ahmad dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw
bersabda,”Tidaklah ada perlombaan kecuali pada onta, kuda dan anak penah.”.
Mereka juga menambahkan perlombaan lari berdasarkan hadits Aisyah diatas.
2. Perlombaan dengan mendapatkan hadiah
Tidak ada perbedaan dikalangan
para fuqoha dalam membolehkan perlombaan dengan menggunakan hadiah. Namun
mereka berbeda pendapat mengenai perlombaan apa saja yang dibolehkan itu.
Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa
tidak diperbolehkan adanya hadiah kecuali didalam perlombaan melempar anak
panah, onta dan kuda. Sementara para ulama Hanafi berpendapat bahwa perlombaan
hanya pada empat, yaitu : onta, kuda, anak panah dan berlari.
Apabila ia adalah perlombaan
yang menyediakan hadiah lalu darimanakah hadiah itu diperoleh ?
1.Apabila perlombaan tersebut
dilakukan antara dua orang lalu hadiahnya dikeluarkan dari salah seorang yang
bertanding itu, seperti salah seorang dari mereka mengatakan,”Jika engkau bisa
mengalahkanku maka engkau berhak mendapatkan hadiah dariku dan jika aku
berhasil mengalahkanmu maka aku tidak perlu mendapatkan apa-apa darimu.” Tidak
ada perbedaan dikalangan para fuqoha bahwa hal ini dibolehkan.
2.Hadiah itu dikeluarkan oleh
imam, pemimpin atau sejenisnya maka ini pun dibolehkan dan tidak ada
perselisihan didalamnya, baik hadiah itu diambil dari harta peibadinya atau
dari baitul mal karena didalam hal itu terdapat kemaslahatan yaitu anjuran
untuk mempelajari jihad dan memberikan manfaat bagi kaum muslimin.
3. Hadiah itu diambil dari
kedua kelompok yang berlomba yaitu berupa taruhan. Para fuqoha berpendapat
bahwa hal itu tidaklah diperbolehkan dan termasuk dalam kategori judi yang diharamkan
karena setiap dari kedua orang yang bertanding itu tidaklah luput dari untung
atau rugi.
Baik uang yang dikeluarkan oleh
keduanya untuk hadiah itu dalam jumlah yang sama besar, seperti : setiap mereka
mengeluarkan 10 dinar. Atau pun tidak sama jumlahnya, seperti : salah seorang
mengeleluarkan 10 dinar sedangkan yang lainnya cukup dengan 5 dinar. (al
Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 8433)
Dari pendapat diatas dapat
diketahui bahwa tidak diperbolehkan adanya hadiah didalam suatu perlombaan
kecuali pada onta, kuda atau anak panah dikarenakan ketiganya itu merupakan
sarana-sarana jihad. Karena pemberian hadiah pada ketiga jenis itu dapat
menjadi dorongan bagi para pemiliknya untuk senantiasa meningkatkan
kemampuannya baik dalam mengendarai onta, kuda atau melempar anak panah atau
juga bagi masyarakat yang menyaksikannya sehingga mereka terdorong untuk
memiliki keahlian seperti mereka yang berlomba. Dengan demikian didalam lomba
ketiga jenis itu terdapat manfaat bagi manusia.
Al Qur’an pun menganjurkan agar
seseorang senantiasa mempersiapkan dirinya untuk berjihad dijalan Allah swt,
sebagaimana firman-Nya :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ (٦٠)
Artinya : “dan siapkanlah untuk
menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang
ditambat untuk berperang.” (QS. Al Anfal : 60) dan makna kekuatan didalam ayat
itu dijelaskan oleh Rasulullah didalam sabdanya saw,”Ketahuilah bahwa kekuatan
itu adalah melempar.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
Adapun perlombaan burung
berkicau dengan mendapatkan hadiah yang diambil dari uang pendaftaran—seperti
yang anda tanyakan—maka tidaklah diperbolehkan dikarenakan dua sebab :
1. Perlombaan itu tidaklah
memiliki manfaat baik kepada pemiliknya atau pun masyarakat dan ia termasuk
kedalam bab sia-sia, bermain-main yang tidak dibenarkan. Disamping burung
berkicau juga tidak termasuk didalam sarana-sarana jihad. Hal itu didasarkan
pada hadits Abu Hurairoh—diatas—bahwa Rasulullah saw bersabda,”Tidaklah ada perlombaan
kecuali pada onta, kuda dan anak penah.”
2. Apabila hadiah yang
didapat yaitu berupa sertifikat dan sejumlah uang yang didapat pemenang berasal
dari uang pendaftaran seluruh perserta maka ia termasuk kedalam kategori judi
dikarenakan setiap dari peserta hanya memiliki dua kemungkinan yaitu
mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada uang pendaftaran yang
diberikannya jika dirinya menang atau ia akan mendapatkan kerugian dengan
kehilangan uang pendaftaran yang diberikannya jika dirinya kalah. Perbuatan
seperti ini pernah marak dimasa jahiliyah yang kemudian diharamkan Allah
didalam Al Qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠)
Artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan.” (QS. Al Maidah
: 90)
Manusia dilarang menyalahgunakan
binatang dengan tujuan olahraga maupun untuk menjadikan binatang sebagai objek
eksperimen yang sembarangan. Manusia harus ingat bahwa Sang Pencipta telah
menjadikan semua yang ada di alam ini sebagai amanah yang harus mereka jaga.
Wallahu A’lam
Demikianlah jawaban bahwa lomba
kicau burung tidak diperbolehkan karena ada unsur judi, Semoga tulisan diatas
bisa menambah pengetahuan anda. Terima kasih telah membacanya
Sumber : eramuslim.com