Reportase Islami - Sahabat Islam, ada kalanya
penghasilan suami tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, apakah
jika suami hanya memberi uang satu juta Rupiah dan meminta istri untuk
mencukup-cukupi seluruh kebutuhan hidup keluarga dengan uang sejumlah itu,
sudahkah bisa terhitung menafkahi? Dengan catatan, memang penghasilan sang suami
hanya sejumlah itu, tidak lebih.
Para ulama kalangan Hanafiah, Malikiyah dan Safi’iyyah
berpendapat, barometer yang dijadikan acuan untuk menentukan kadar nafkah yang
wajib diberikan suami ialah keadaan suami itu sendiri, bukan berdasarkan
kebutuhan istri, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah
dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban
kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya.
Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath Thalaq: 7)
Bisa dikatakan ketika istri mempunyai kebutuhan sebesar
3 juta Rupiah sebulan, namun suami hanya mampu memberi 1 juta Rupiah karena
hanya sejumlah itulah pendapatannya, maka dengan 1 juta Rupiah pun suami sudah
dikatakan telah menafkahi istrinya.
Pendapat ini diperkuat dengan penafsiran Imam Ibnu
Katsir tentang makna lafazh 'bil ma'ruf' pada ayat berikut:
وَعَلَىالْمَوْلُودِلَهُرِزْقُهُنَّوَكِسْوَتُهُنَّبِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi
makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf (baik)." (QS. Al
Baqarah : 233)
Ibnu Katsir berkata, "Yakni sesuai dengan keadaan
umum yang diterima kalangan para isteri di negeri mereka, tanpa
berlebih-lebihan ataupun pelit, sesuai dengan kesanggupannya dalam keadaan
mudah, susah ataupun pertengahan.”
Selain itu, masih ada dalil lain yang memperkuat
pendapat tersebut:
وَمَتِّعُوهُنَّعَلَىالْمُوسِعِقَدَرُهُوَعَلَىالْمُقْتِرِقَدَرُهُمَتَاعًابِالْمَعْرُوفِ
“Dan hendaklah kamu berikan
suatu pemberian kepada mereka. Orang yang mampu sesuai dengan kemampuannya dan
orang yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, yaitu pemberian menurut yang
patut”. (QS. Al Baqarah:236)
Lalu bagaimana jika nafkah yang diberikan suami
tersebut dianggap kurang oleh istri? Apakah lantas istri yang harus bekerja
keras memenuhi jumlah kekurangan tersebut?
Dalam hal ini, suami perlu ikhtiar optimal dan tidak
boleh mudah menyerah, bahkan sampai menekan istri untuk turut bekerja, kecuali
dengan keridhoan istri untuk ikut bekerja.
Karena pada akhirnya, istri bahkan mempunyai hak untuk
menggugat cerai, terutama ketika kondisi kekurangan nafkah tersebut tak sanggup
untuk dipikulnya. Wallahualam
Semoga tulisan yang sangat singkat ini bisa menambah
pengetahuan anda.
Sumber : ummi-online.com