Jumat, 29 Juli 2016

Memelihara Anjing Bagi Umat Islam, Bagaimana Hukumnya ? YUK BACA SELENGKAPNYA !

Setiap makhluk hidup memang harusnya saling menyayangi dan menjaga satu sama lain, tidak hanya kepada sesama manusia, melainkan juga kepada binatang selaku mahkluk ciptaan Allah pula. Namun adakah binatang tertentu yang boleh dan tidak boleh di perlihara oleh manusia ?

Hukum Memelihara Anjing Bagi Umat Islam
Bagaimana hukumnya jika umat islam yang memelihara binatang ciptaan Allah khususnya anjing ?
Khusus menyangkut anjing, dapat ditemukan di dalam Alquran surah Al-Kahfi ayat 9-19. Dalam surah tersebut, dikisahkan bagaimana sekelompok pemuda yang amat taat beragama mengungsi ke satu gua untuk mempertahankan akidah agamanya dengan ditemani oleh seekor anjing.

Karena itu, Alquran membolehkan menggunakan anjing dan binatang buas lainnya yang telah diajarkan untuk berburu. Hasil buruannya juga halal dimakan, dengan syarat tidak dimakan oleh anjing tersebut. Hal ini telah dijelaskan dalam surah Al-Ma’idah ayat 4.

Ahli tafsir Indonesia M. Quraish Shihab menjelaskan dalam buku “M.Quraish Shihab Menjawab”, bahwa ulama berbagai mazhab membolehkan seseorang untuk memelihara anjing, antara lain untuk menjaga diri dari berbagai bahaya yang dapat mengancam.
Namun, yang menjadi persoalan adalah jika anjing yang dipelihara tersebut masuk dan keluar rumah, najis atau tidak?.

Menurut mazhab Abu Hanifah, anjing pada dasarnya tidaklah najis. Alasannya antara lain karena agama membolehkan memeliharanya dalam rangka berburu atau penjagaan tadi. Yang najis, menurut mazhab ini adalah hanya air liur dan kotorannya saja. Hal ini didasarkan pada hadis nabi yang berbunyi,
“Sucinya bejana salah seorang di antara kalian–bila anjing minum darinya–adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama di antaranya dengan tanah” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Namun untuk menjaga dan mempermudah dan tidak terjadi kesalahan, ahli tafsir Quraish Shihab  cenderung mendukung mazhab Syafi’i dan Hanbali yang mengatakan, bahwa anjing dan babi atau yang lahir dari salah satu dari  keduanya adalah najis, termasuk keringatnya. “Kalau telah terbukti melalui hadis di atas bahwa mulutnya najis, maka tentu bagian-bagian lain dari badannya juga najis,” 

Demikianlah tadi penjelasan mengenai hukum memelihara anjing bagi umat islam, semoga bermanfaat dan memberikan kelebihan ilmu yang dapat meningkatkan wawasan kita... Amin 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Memelihara Anjing Bagi Umat Islam, Bagaimana Hukumnya ? YUK BACA SELENGKAPNYA !