Setiap makhluk hidup memang harusnya saling menyayangi dan menjaga satu sama lain, tidak hanya kepada sesama manusia, melainkan juga kepada binatang selaku mahkluk ciptaan Allah pula. Namun adakah binatang tertentu yang boleh dan tidak boleh di perlihara oleh manusia ?

Bagaimana hukumnya jika umat islam yang memelihara binatang ciptaan Allah khususnya anjing ?
Khusus menyangkut anjing, dapat
ditemukan di dalam Alquran surah Al-Kahfi ayat 9-19. Dalam surah
tersebut, dikisahkan bagaimana sekelompok pemuda yang amat taat beragama
mengungsi ke satu gua untuk mempertahankan akidah agamanya dengan
ditemani oleh seekor anjing.
Karena itu, Alquran membolehkan
menggunakan anjing dan binatang buas lainnya yang telah diajarkan untuk
berburu. Hasil buruannya juga halal dimakan, dengan syarat tidak dimakan
oleh anjing tersebut. Hal ini telah dijelaskan dalam surah Al-Ma’idah
ayat 4.
Ahli tafsir Indonesia M. Quraish Shihab
menjelaskan dalam buku “M.Quraish Shihab Menjawab”, bahwa ulama berbagai
mazhab membolehkan seseorang untuk memelihara anjing, antara lain untuk
menjaga diri dari berbagai bahaya yang dapat mengancam.
Namun, yang menjadi persoalan adalah jika anjing yang dipelihara tersebut masuk dan keluar rumah, najis atau tidak?.
Menurut mazhab Abu Hanifah, anjing pada
dasarnya tidaklah najis. Alasannya antara lain karena agama membolehkan
memeliharanya dalam rangka berburu atau penjagaan tadi. Yang najis,
menurut mazhab ini adalah hanya air liur dan kotorannya saja. Hal ini
didasarkan pada hadis nabi yang berbunyi,
“Sucinya bejana salah seorang di antara
kalian–bila anjing minum darinya–adalah dengan mencucinya tujuh kali,
yang pertama di antaranya dengan tanah” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu
Hurairah).
Namun untuk menjaga dan mempermudah dan tidak terjadi kesalahan, ahli tafsir Quraish Shihab cenderung mendukung mazhab Syafi’i dan Hanbali yang mengatakan, bahwa
anjing dan babi atau yang lahir dari salah satu dari keduanya adalah
najis, termasuk keringatnya. “Kalau telah terbukti melalui hadis di atas
bahwa mulutnya najis, maka tentu bagian-bagian lain dari badannya juga
najis,”
Demikianlah tadi penjelasan mengenai hukum memelihara anjing bagi umat islam, semoga bermanfaat dan memberikan kelebihan ilmu yang dapat meningkatkan wawasan kita... Amin