ReportaseIslami – Sahabat ReportaseIslami
Sudah diketahui bahwa orang yang berhadast termasuk pula wanita haidh tidak
boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Padahal orang yang berhadast besar masih
boleh membaca tanpa menyentuh.
Bagaimana solusinya untuk
wanita haidh agar bisa membaca Al-Qur’an?
Ada 2 solusi yang bisa
diberikan:
1.
Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata, “Diperbolehkan
bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Qur’an menurut pendapat ulama yang
paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun,
seharusnya membaca Al-Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an.
Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan
pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan,
pen.). Demikian pula untuk menulis Al-Qur’an di kertas ketika hajat
(dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain
tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)
2. Membaca Al-Qur’an terjemahan
Imam Nawawi rahimahullah
dalam Al Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian
tafsirnya daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu,
maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir
semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”
Bila yang disentuh adalah Al
Qur’an terjemahan dalam bahasa non-Arab, maka tidak disebut mushaf yang
disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab
atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama
Malikiyah. Oleh karena itu tidak mengapa menyentuh Al Qur’an terjemahan seperti
itu karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi
Al Qur’annya lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, maka
seharusnya tidak disentuh dalam keadaan berhadast.
Semoga bermanfaat. Hanya
Allah yang memberi taufik.
Sumber:Rumaysho